Operasi Zebra 2023 Penegakan Ketertiban Lalu Lintas untuk Keselamatan Semua.


Kolaka
, Polres Kolaka telah melaksanakan Operasi Zebra Anoa 2023, sebuah inisiatif penting untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban lalu lintas di wilayah ini. Operasi ini, yang berlangsung pada Kamis, 7 September 2023, di Pasar Raya Mekongga Kolaka, merupakan bagian dari upaya yang lebih besar yang diadakan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023 oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka, Iptu Utoyo, SH, menyatakan, "Operasi Zebra 2023 adalah salah satu langkah proaktif kami untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Kami ingin mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan semua pengguna jalan."

Operasi Zebra 2023 akan memfokuskan penegakan hukum pada tujuh pelanggaran lalu lintas utama yang menjadi target sasaran:
  1. Melawan Arus (Pasal 287 UU LLAJ): Mengemudi melawan arus adalah tindakan berbahaya yang seringkali mengakibatkan kecelakaan serius. Pengemudi yang melakukan pelanggaran ini akan ditindak tegas.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ): Mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan nyawa Anda dan orang lain di jalan.
  3. Menggunakan Handphone saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ): Menggunakan handphone saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Tindakan ini akan diberikan sanksi yang tegas.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 UU LLAJ): Penggunaan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah langkah penting dalam melindungi diri dari cedera kepala saat terjadi kecelakaan. Pelanggar akan diberikan tindakan hukum.
  5. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Pasal 289 UU LLAJ): Sabuk pengaman adalah perangkat penting yang dapat menyelamatkan nyawa dalam kecelakaan. Pengemudi dan penumpang harus selalu mengenakan sabuk pengaman.
  6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ): Melampaui batas kecepatan yang ditetapkan adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan serius. Pengemudi harus selalu mematuhi batas kecepatan yang berlaku.
  7. Berkendara di Bawah Umur dan Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ): Pengemudi yang belum mencapai usia yang ditentukan atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah risiko besar dalam lalu lintas. Hanya pengemudi yang telah memenuhi persyaratan yang diperbolehkan untuk mengemudi.
Operasi Zebra 2023 juga mencakup peningkatan patroli lalu lintas, pemeriksaan kendaraan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna jalan dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, berkendara dengan hati-hati, dan selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. Operasi Zebra 2023 adalah langkah konkret dalam mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua.

penulis
Aipda Mujianto, SH

Post a Comment

أحدث أقدم